KARYATULIS ILMIAH ANTI PLAGIASI. PDF | On Nov 16, 2019, Bio Drajat Alamsyah published URGENSI PENGELOLAAN SAMPAH DI PERAIRAN DALAM MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs) | Find, read
PENCEMARANOLEH SAMPAH Makalah dibuat untuk memenuhi Tugas Semester tiga mata kuliah Pengantar Ilmu Lingkungan Di susun oleh : Aditya Fitriani 121431001 Fitri Oktaviani 121431011 Yova Yuvitasari 121431030 PROGRAM STUDI D3 ANALIS KIMIA JURUSAN TEKNIK KIMIA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG 2013 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin
Nomor4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UULH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan "hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup ini juga dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat Dalampermasalahan lingkungan hidup merupakan hubungan timbal Balik antara makhluk hidup dan benda mati, khususnya manusia dan lingkungannya, karena manusia adalah salah satu makhluk hidup yang sangat dominan peranannya dalam lingkungan hidup.Manusia dengan tingkah lakunya (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan), mengenai menyebabkanberkurangnya luas lahan; pencemaran tanah, air tanah, badan air/sungai; dan terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Kegiatan pertambangan juga menimbulkan kerusakan sumberdaya lahan dan lingkungan, serta pencemaran akibat digunakannya bahan-bahan kimia dalam proses pemisahan bijih tambang. Sampahplastik menjadi masalah lingkungan berskala global. Plastik banyak dipakai dalam kehidupan sehari-hari, karena mempunyai keunggulan-keunggulan seperti kuat, ringan dan stabil. Namun plastik yang beredar di pasaran saat ini merupakan polimer sintetik yang terbuat dari minyak bumi yang sulit untuk terurai. Karyailmiah ini akan membahas teori-teori tentang lingkungan hidup, serta akan membahas hukum lingkungan di Indonesia. Karya ilmiah ini kemudian mengambil judul: "Kebijakan Hukum Pengelolaan pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, oleh Hardjasoemantri (2006: 57-58), antara lain dikatakan: .