LAMPIRAN : SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050 / 2020 / SJ TAHUN 2005. TATA CARA PENYUSUNAN RPJP DAERAH DAN RPJM DAERAH. fileSurat Edaran Mendagri Nomor
Surat Edaran Mendagri, Nomor 700/1329/IJ, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah tahun 2022 Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 - Coesmana Family
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Melalui Surat Edaran, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh: M. Agus Yozami.LAMPIRAN : SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050 / 2020 / SJ TAHUN 2005. TATA CARA PENYUSUNAN RPJP DAERAH DAN RPJM DAERAH. fileSurat Edaran Mendagri Nomor